Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!
Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!

Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!

Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru- Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.Perlu dikethaui, pada system Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu
Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!

Akhir akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan. Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun guru sudah mempunyai sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap memenuhi kualifikasi-kualifikasi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan profesi.

Selain itu, fungsi dari sertifikat guru juga untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah bahwa guru tersebut merupakan tenaga yang profesional.

Tunjangan Sertifikasi guru akan segerah di hapus

TPG diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik dengan disertai pemenuhan kualifikasi-kualifikasi yang lain guna mendapatkan TPG.
Kabar terbaru datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud. Banyak guru yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru. Hal ini sejalan dengan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2022.

Tunjangan Sertifikasi guru di hapus

Dalam hal ini mengatur bahwasanya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima TPG.
Dikutip dari santrikalbar.com dari laman resmi kemdikbud dijelaskan bahwa sejak terbitnya Persekjen tahun 2020, maka guru-guru di SPK atau satuan pendidikan kerjasama tidak bisa lagi mendapatkan TPG.

Tunjangan Sertifikasi guru

Saat ini pemerintah

Sri mulyani Menteri Keuangan RI mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.
Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.

👉 TRENDING :   Resep Oseng Oseng Mercon Pedas Manis